Jakarta (KABARIN) - Kepolisian menyatakan akan melakukan evaluasi internal menyusul desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia agar satuan Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pengamanan sipil. Desakan itu muncul setelah kasus kekerasan yang dilakukan oknum Brimob terhadap seorang anak hingga meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengakui adanya kekurangan dalam sistem pengawasan dan penanganan personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian sedang melakukan pembenahan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kejadian serupa.
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” kata Johnny di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, masukan dan kritik dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perbaikan internal Polri ke depan. Evaluasi tersebut, kata dia, akan menjadi dasar pembenahan sistem dan penguatan pengawasan personel.
Meski demikian, Johnny menilai kehadiran Brimob di wilayah-wilayah tertentu, khususnya di kawasan Indonesia timur, masih dibutuhkan untuk membantu tugas kepolisian daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai kasus tewasnya korban berinisial AT bukan sekadar peristiwa tunggal, tetapi bagian dari persoalan yang berulang. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut bersifat struktural dan perlu dibenahi secara menyeluruh.
Ia juga menekankan bahwa Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya tidak ditempatkan dalam situasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat sipil.
“Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya,” katanya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, meski masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki kesempatan mengajukan banding.
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari. Setelah menerima laporan warga, patroli bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan.
Dalam kejadian tersebut, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada pengendara motor yang melintas. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026